Selain Mantan Sekda Harobin Cs, Kejati Bidik Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus korupsi Jual Aset Pemda
Selain Harobin Mustofa Cs, Kejati Bidik Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus korupsi Jual Aset Pemda--
BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tandasnya.
Perkara ini, diketahui juga merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang telah diproses hukum dipersidangan yaitu penjualan aset YBS Jalan Punto Dewo Jogjakarta.
Mantan Sekda Harobin Cs Ditetapkan Tersangka Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Hampir sama dengan perkara sebelumnya, untuk kasus korupsi yang menjerat tersangka Harobin Mustofa Cs modusnya penerbitan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ditemukan adanya dugaan manipulasi data terhadap objek dan pemalsuan identitas pada surat keterangan.
BACA JUGA:Mantan Sekda dan Sekwan Kota Prabumulih, Jadi Saksi Disidang Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu
BACA JUGA:Mantan Sekda Kota Palembang Bergabung Dengan Partai Gerindra
Jauh sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH memastikan akan mengkaji keterlibatan lebih lanjut dari pihak pembeli termasuk apakah pembeli termasuk dalam kategori itikad baik atau tidak.
Menurutnya, apabila pihak pembeli ditemukan ada perbuatan tindak pidananya dengan bekerjasama dengan penjual, maka bukan tidak mungkin akan turut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sebab, menurut Kajati Sumsel dari penyidikan ditemukan adanya bukti terkait jual aset YBS yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yakni dibeli secara ilegal oleh mafia tanah seharga Rp1,6 miliar.
"Yang mana padahal saat itu NJOP ojek sebidang tanah milik YBS yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang berkisar Rp11 miliar," ungkap Kajati saat rilis penitipan aset YBS beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: