Sekda Aprizal Sidak ASN Pemkot Palembang, Temukan 6 ASN Bolos Usai Libur Idul Adha 1446 H

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang melakukan inspeksi dadakan (Sidak) secara acak ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama kantor pelayanan publik usai libur panjang Lebaran Idul Adha, Selasa (10/6/2025).-foto:doksumeksco-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang melakukan inspeksi dadakan (Sidak) secara acak ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama kantor pelayanan publik usai libur panjang Lebaran Idul Adha, Selasa 10 Juni 2025.
Hasilnya?
Sekda Aprizal Hasyim sidak kedisiplinan ASN Pemkot Palembang.-foto:doksumeksco-
"Dalam sidak tersebut, kami mendapati 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring tidak masuk kerja usai libur lebaran Idul Adha," ujar Sekda Palembang Aprizal Hasyim.
Menurut Mantan Kadishub Palembang itu, sidak random dilakukan demi memastikan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Non ASN dalam kedisiplinan.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Berhasil, 10 Ton Jagung Manis Akhirnya Dipanen
BACA JUGA:STOP PUNGLI di Sekolah! Sekda Aprizal Hasyim Serukan Palembang Cerdas tanpa Beban
Sekda Palembang Aprizal Hasyim melakukan sidak bersama tim diantaranya BKPSDM dan Inspektorat sidak di kantor DPMPTSP dan kantor Camat Plaju.
Aprizal mengatakan, sidak ini dilakukan untuk mengecek kedisiplinan para ASN, PPPK dan honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah libur setidaknya selama 4 hari.
''Kami menemukan cukup banyak ASN tidak masuk kerja, ada 6 orang tidak masuk kerja di kantor MPP, kita belum tahu alasannya apa," katanya.
Aprizal mengatakan, ASN Pemkot Palembang yang ketahuan tidak masuk di kantor pelayanan publik ini akan dilakukan tahapan mulai dari pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.
BACA JUGA:Pemkot Dirikan Sekolah Rakyat tanpa Biaya, Sekda Aprizal: Realisasi Program Palembang Cerdas 2025
BACA JUGA:Sekda Kota Palembang Aprizal: Jangan Ada Lagi Diskriminasi Pendidikan
Setelah itu mereka akan diberlakukan sanksi baik ringan, sedang dan berat, karena mereka bekerja di tempat pelayanan publik," katanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: