Berikut Cara Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Secara Online dan Offline, Dapatkan Bansos PKH 2025
--sumeks.co
BACA JUGA:Gercep Cek di Sini, Berikut 4 Bansos Pemerintah Khusus Lansia Yang Bakal Cair Dalam Waktu Dekat Ini
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos PKH dari Kemensos RI Tahun 2025 Ditetapkan, Segini Besarannya
3. Unggah Dokumen
Unggah foto KTP dan foto selfie dengan memegang KTP. Kedua foto ini harus diunggah sebagai bagian dari persyaratan.
4. Verifikasi Akun
Lakukan verifikasi akun melalui link yang dikirim Kemensos ke email yang terdaftar. Pastikan akun aktif sebelum melanjutkan proses pendaftaran agar berjalan lancar.
BACA JUGA:Hore! Berikut Jadwal Resmi Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahun 2025
BACA JUGA:Inilah Syarat Wajib KPM Bansos PKH yang Bakal Dikucurkan Awal Tahun 2025, Cek di Sini
5. Akses Menu Daftar usulan
Login ke aplikasi dan pilih menu 'Daftar Usulan'. Isi data diri serta pilih jenis bantuan sosial yang akan diajukan.
6. Proses Verifikasi dan Validasi Data
Setelah lengkap, Kemensos akan memverifikasi informasi yang diberikan, untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
BACA JUGA:Cuma Modal NIK, Begini Cara Gampang Cek Penerima Bansos BPNT dan PKH yang Bakal Cair Awal 2025
BACA JUGA:Bansos Kemensos Periode Januari 2025 Segera Cair, Ini Regulasi Batasan Penerima PKH
Cara Daftar DTKS Offline
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan
Untuk mendaftar secara offline, langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga, sebagai dokumen pendukung.
2. Musyawarah Penentuan Penerima
Pihak kantor desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan warga yang memenuhi syarat masuk DTKS. Tujuannya untuk memastikan keadilan dalam penentuan calon penerima bantuan.
BACA JUGA:Bansos 2025 Berlanjut, Pemerintah Bakal Menyalurkan Bansos PKH dan Bansos PIP Segera
3. Berita Acara Ditandatangani Kepala Desa
Kepala desa dan perangkat desa akan menandatangani berita acara dan data akan dilanjutkan ke dinas sosial setempat.
4. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: