Sidang Kasus Korupsi Izin Tambang PT ABS Kembali Digelar, 12 Nama Bakal Hadir Masih Tanpa Sosok Saksi Kunci
Sidang Kasus Korupsi Izin Tambang PT ABS Kembali di Gelar, 12 Nama Bakal Hadir Masih Tanpa Sosok Saksi Kunci--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari ini, sidang kasus dugaan korupsi perizinan pengelolaan tambang batu bara Lahat PT ABS kembali bakal di gelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 17 Januari 2025.
Namun, dari informasi yang dihimpun sosok saksi kunci dalam perkara menjerat enam orang tersangka Misri Cs ini masih berhalangan hadiri sidang pemeriksaan perkara berpotensi rugikan negara Rp495 miliar.
Dari informasi yang didapat menjelang sidang, penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel 12 saksi yang bakal dihadirkan dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Fauzi Isra SH MH.
Dari 12 nama, menjelang sidang baru 7 saksi yang hadir sementara 3 nama lainnya terkonfirmasi belum hadir.
Dari pantauan memjelang sidang, para terdakwa yakni Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti telah hadir didampingi masing-masing penasihat hukum.
Senada juga nampak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel telah hadir berikut pengunjung sidang yang merupakan kerabat keluarga dari para terdakwa.
7 saksi sidang kasus korupsi izin pengelolaan tambang telah hadir di ruang sidang Tipikor PN Palembang--
Sebelumnya, terungkap fakta persidangan bagi-bagi jatah uang yang diberikan saksi Siti Zaleha kepada beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Lahat saat itu.
- Wakil Bupati Lahat saat itu Sukardi Duaji menerima setoran perbulannya Rp10 juta selama 5 bulan berturut-turut dari dana PT ABS yang diterima Distamben Lahat tahun 2011-2012.
- Sekda Lahat Eddy Hairil Iswan menerima setoran rutin perbulan dari PT ABS Rp10 juta selama 5 bulan berturut-turut melalui Distamben Lahat tahun 2011-2012.
- Terdakwa Misri selaku Kadistamben saat itu menerima uang total Rp830 juta, dengan rincian Rp630 juta melalui transfer dan Rp200 juta secara cash yang diserahkan langsung saksi Siti Zaleha di rumahnya di Jalan Lunjuk Jaya Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: