Demam Koin Jagat, Aplikasi Viral Berburu Harta Karun yang Bisa Ditukar Jadi Uang Jutaan, Begini Cara Mainnya
Demam Koin Jagat, Aplikasi Viral Berburu Harta Karun yang Bisa Ditukar Jadi Uang Jutaan, Begini Cara Mainnya--
Pemerintah ingin memastikan bahwa aplikasi seperti Koin Jagat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tantangan dan Kritik terhadap Koin Jagat
Meskipun aplikasi ini membawa konsep menarik dan inovatif, beberapa masalah mulai muncul.
Beberapa warganet mengeluhkan perilaku pemain yang merusak fasilitas umum saat berburu koin. Seperti mencongkel lanai, pagar, mematahkan ranting-pohon.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak sosial dari permainan ini.
Meutya menyatakan bahwa ia telah meminta Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, untuk menyelidiki lebih lanjut.
"Kita akan pelajari apa sebetulnya aplikasi ini, kerugian seperti apa, dampaknya, kemudian juga aturan-aturan mana yang bertentangan dengan undang-undang ataupun aturan yang ada," ujar Meutya.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas. "Untuk kemudian kita ambil langkah tegas jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Langkah Antisipasi dan Penyesuaian
Menkomdigi juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.
Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan aplikasi-aplikasi seperti Koin Jagat dapat memberikan manfaat yang positif.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang cara bermain yang aman dan bertanggung jawab menjadi fokus utama.
BACA JUGA:Coba Aplikasi BuzzBreak Plus, Kumpulkan Poinnya dan Cairkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu
BACA JUGA:Telkomsel Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan, Ini Lokasinya Penanamannya
Pengguna diimbau untuk tidak mengganggu kenyamanan publik atau merusak fasilitas umum saat memainkan permainan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: