Saksi Korupsi Proyek LRT Sumsel Seret Nama Jokowi hingga Nasrun Umar, Opsi Ditolaknya Monorel Dipertanyakan
Saksi Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel Seret Nama Jokowi Hingga Nasrun Umar, Opsi Ditolaknya Monorel Dipertanyakan--
Sebelumnya, terungkap dari dakwaan bahwa sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Ir Tukijo.
Perintah itu, berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.
Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo, juga disampaikan kepada saksi Ir IGN Joko Hermanto dan saksi Ir Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya.
Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: