Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Pemerintah Tunggu Kepastian MK

Polemik Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Pemerintah Tunggu Kepastian MK

Wamendagri Bima Arya saat memberikan keterangan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dalam kunjungan kerja di Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Sumsel, Minggu 12 Januari 2025.--

SUMEKS.CO - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang membahas opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal ini disampaikan Bima Arya dalam kunjungan kerjanya ke Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu 12 Januari 2025.

Dalam keterangannya, Bima Arya menyebutkan bahwa terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan gubernur pada 7 Februari 2025 dan bupati serta wali kota pada 10 Februari 2025.

Namun, di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Sambut Pejabat Baru dengan Harapan Besar

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Virtual Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum

“Arahnya adalah keserentakan (pelantikan) semua, kecuali Pilkada yang diulang,” ungkap Bima Arya.

Bima menjelaskan bahwa jika pemerintah memutuskan untuk menunggu penyelesaian perkara di MK, pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan baru akan dilaksanakan pada pertengahan Maret 2025. Langkah ini dinilai memberikan kepastian hukum dan politik bagi semua pihak.

Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah.

“Setelah DPR selesai masa reses, akan ada pembahasan terkait arah jadwal pelantikan ini,” tambah Bima.

BACA JUGA:Warga Pedamaran Antusias Saksikan Lomba Kebut Perahu di Sungai Babatan OKI

BACA JUGA:Penyakit Ngorok pada Hewan Ternak di Kabupaten OKI Terkendali

Ia menekankan bahwa percepatan pelantikan kepala daerah terpilih menjadi penting untuk memberikan kepastian politik, menjaga pertumbuhan ekonomi, serta memastikan pelaksanaan program-program pemerintah pusat dan daerah sesuai visi-misi kepala daerah terpilih.

Di Sumatera Selatan, KPU telah menetapkan sembilan pasangan kepala daerah terpilih, termasuk gubernur dan wakil gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: