Kisruh Soal Layanan BPJS KIS di Ogan Ilir, Pemkab Minta Kaji Ulang Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Kisruh Soal Layanan BPJS KIS di Ogan Ilir, Pemkab Minta Kaji Ulang Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Pemkab Ogan Ilir meminta kaji ulang perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang dinilai merugikan Pemkab Ogan Ilir. --

"Sampai perjanjian kerjasama dilanjutkan dan menunggu komitmen provinsi dalam program berobat menggunakan KTP," lanjutnya lagi. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir ternyata menunggak iuran kesehatan sebesar Rp 18 miliar kepada BPJS Kesehatan. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sayuti, usai melakukan rapat dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. 

"Berdasarkan keterangan Dinkes Rp 18 miliar," ujarnya kepada SUMEKS.CO, ketika dikonfirmasi hasil rapat yang digelar Jumat, 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Ini Solusi Biar BPJS Warga Miskin di Ogan Ilir ‘Tetap Hidup’, Utamanya Buat Mereka Yang Urgen Harus Berobat

BACA JUGA:Kado Pahit Tahun 2025 Warga Ogan Ilir Paska BPJS Distop, Balik Ke Istilah Lama ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’

Sayuti menjelaskan bahwa untuk melanjutkan kerjasama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan. 

"Menurut Kadinkes tadi, tanggal 6 Januari 2025 mereka akan menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: