Kisruh Soal Layanan BPJS KIS di Ogan Ilir, Pemkab Minta Kaji Ulang Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Kisruh Soal Layanan BPJS KIS di Ogan Ilir, Pemkab Minta Kaji Ulang Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Pemkab Ogan Ilir meminta kaji ulang perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yang dinilai merugikan Pemkab Ogan Ilir. --

Kisruh Soal Layanan BPJS KIS di Ogan Ilir, Pemkab Minta Kaji Ulang Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

 

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, meminta perjanjian kerjasama antara Pemkab Ogan Ilir dengan BPJS Kesehatan dikaji ulang. 

Permintaan ini disampaikan langsung Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, melalui unggahan di akun media sosialnya, Minggu, 5 Januari 2025.

Dari unggahannya tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menyebutkan permasalahan yang sebenarnya terjadi antara Pemkab Ogan Ilir dan BPJS Kesehatan. 

Makanya, permasalahan tersebut berdampak pada warga miskin di Kabupaten Ogan Ilir yang ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis. 

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Ogan Ilir Minta RSUD Tak Tolak Warga Miskin yang Berobat Gratis, Buntut BPJS KIS Ditangguhkan

BACA JUGA:Wakil Rakyat Minta Solusi Cepat, Aktifkan BPJS 65 Ribu Warga Miskin Ogan Ilir, Sayuti: Jangan Disuruh Mandiri

"Dikarenakan adanya ketidak sepakatan masalah pembiayaan, yang dimana program provinsi berobat menggunakan KTP atau Sumsel Berkah harus ditanggung 100 persen oleh Pemkab Ogan Ilir," tulisnya. 

Dan ternyata, program Sumsel Berkah di Kabupaten Ogan Ilir tidak mendapatkan dukungan dari anggaran Provinsi Sumsel seperti kabupaten lainnya.

"Maka Pemkab Ogan Ilir meminta kaji ulang perjanjian kerjasama antara BPJS dan Kabupaten Ogan Ilir yang bersumber dari APBD," tegasnya. 

Terkait pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Bupati Ogan Ilir juga menegaskan, bahwa seluruh Puskesmas dan pelayanan RSUD Ogan Ilir tetap gratis.

BACA JUGA:Sejuta Asa Warga Miskin Ogan Ilir BPJS Kesehatan Bisa Diperpanjang di Tahun 2025, 6 Januari Jadi Penentuan!

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Ternyata Nunggak Rp 18 Miliar ke BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: