Guru Les Musik dan Kakek Pemulung Tersandung Kasus Pelecehan Bikin Geger Palembang Jelang Tutup Tahun 2024
Guru les musik dan kakek pemulung tersandung kasus pelecehan bikin geger Palembang jelang tutup tahun 2024. foto: ilustrasi sumeks.co.--
Pelaku yang memang sedari dulu mengincar korban, melihat situasi yang saat itu sedang sepi kemudian mengikuti masuk kedalam rumahnya.
"Lalu dengan iming-iming uang Rp15 ribu pelaku ini masuk kedalam kamar korban dan melancarkan aksi tak terpuji," jelasnya.
BACA JUGA:Dikira Kopi, Kakek Petugas Linmas TPS di Pontianak Kalbar Malah Minum Tinta Celup
Korban yang tak berdaya, tidak bisa berteriak meskipun sudah menggunakan bahasa isyarat berkata bahwa tidak mau mengikuti kehendak daripada pelaku.
"Tetangga sebelah rumah yang melihat ada orang asing yang masuk kedalam lalu mengajak orang tua korban untuk mendongkrak pintu kamar. Dan banar saja, pelaku saat itu kepergok saat menurunkan celana korban hendak melakukan pelecehan terhadap anak," lanjutnya.
Akibat peristiwa ini, tersangka disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 76 E Pasal 82 ayat (1).
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Tunggu yang Pesan, Kakek 2 Cucu di Palembang Tanam Narkoba di Bawah Rumah Panggung Miliknya
Diketahui sebelumnya, seorang tukang burukan atau pengepul barang rongsokan di Kota Palembang nyaris tewas dimassa.
Pasalnya, ia kepergok warga lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak bawah umur yang idap disabilitas.
Pelaku yakni seorang kakek inisial RB (67) warga Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Ia hendak melancarkan aksi tak terpuji kepada korbannya seorang anak perempuan usia 12 tahun dengan diiming-imingi uang.
BACA JUGA:Istri Kakek Karnadi Pengayuh Becak Indramayu Curhat ke KDM, Pelapor Banjir Hujatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: