Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Subsidi Khusus untuk Pelanggan Ini

Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Subsidi Khusus untuk Pelanggan Ini

Tarif listrik prabayar dan pascabayar mulai 1 Januari 2025 mendapat diskon 50 persen khusus untuk pelanggan listrik dengan daya dibawah 2.200 Volt Ampere.--

SUMEKS.CO - Tarif listrik prabayar dan pascabayar mulai 1 Januari 2025 mendapat diskon 50 persen khusus untuk pelanggan listrik dengan daya dibawah 2.200 Volt Ampere.

Diskon listrik 50 persen yang diberikan pemerintah tersebut guna meringankan masyarakat dan mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

"Untuk listrik token atau prabayar, misalnya harga token yang tadinya Rp100.000 turun jadi Rp50.000 setelah dapat diskon," kata Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo.

Dikatakan menjelaskan, pelanggan prabayar secara otomatis menyesuaikan pembelian token pulsa yang awalnya Rp100.000 menjadi Rp50.000.

BACA JUGA:Antisipasi Pemadaman Listrik, Panitia Seleksi PPPK Muara Enim Siapkan Genset

BACA JUGA:PLN Mobile EVenture 2024, Kampanye Ekosistem Kendaraan Listrik dari Jakarta hingga Bali

Sedangkan, untuk pelanggan pascabayar, PLN secara otomatis akan menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari dan Februari.

"Tentu saja kalau ada pertanyaan mengenai ini kami sudah mempersiapkan WhatsApp number 087771112123," jelasnya.

Darmawan menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk pelanggan listrik dengan 2.200 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50 persen itu akan dirasakan oleh 81,4 juta pelanggan PLN.

Rinciannya 24,6 juta pelanggan 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

BACA JUGA:Jelang Nataru, PLN Lahat Siagakan 378 Personel untuk Jamin Keandalan Listrik di 6 Wilayah

BACA JUGA:PLN Mobile, Kemudahan Bayar Listrik di Awal Bulan dalam Genggaman

"Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta ini menyasar pada 97 persen pelanggan rumah tangga," tutupnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini berlaku untuk pelanggan listrik sampai dengan 2.200 VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: