Main Tempat Keluarga, Remaja di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras
Main Tempat Keluarga, Remaja di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras.-Foto: Reigan/sumeks.co -
Laporan tersebut berdasarkan tindak pidana Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang in PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 02 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU 36/2014.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: