Main Tempat Keluarga, Remaja di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras

Main Tempat Keluarga, Remaja di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras

Main Tempat Keluarga, Remaja di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras.-Foto: Reigan/sumeks.co -

Laporan tersebut berdasarkan tindak pidana Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang in PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 02 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU 36/2014.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: