Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau

Putusan MA Final, Praktisi Hukum Ingatkan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau

Putusan Mahkamah Agung Final bahwa PT SKB menang.-foto:dok sumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO-  Praktisi Hukum Sumsel Dody Yuspika,. S.H., M.H, menegaskan, tidak ada upaya hukum lain bagi PT Gorby Putra Utama (GPU) untuk melawan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Apalagi dengan ditolaknya Kasasi yang diajukan PT GPU oleh Mahkamah Agung (MA).

Maka, Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB berlaku kembali. Karena putusan Kasasi MA dengan nomor: 554K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024, sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan tidak ada peradilan lain bagi PT GPU untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 24/PUU-XXII/2024, tertanggal 24 Maret 2024, yang berbunyi bagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak bisa mengajukan PK.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Ajak Jaga Kerukunan Antaragama Demi Pemilukada Damai

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Buka Sosialisasi SIINas, E-Wasdal Industri, dan Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2024

Jadi kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, bahwa keputusan MA final dan mengikat.

''Dan diperkuat dengan putusan MK, dalam putusan MA tersebut mewajibkan Menteri ATR/BPN mencabut keputusan itu, serta memulihkan atau memberlakukan kembali sertifikat HGU PT SKB," kata Dody.

Terpisah, menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum PT SKB, Adnial Roemza, dari firma hukum Ihza & Ihza, mengkritik keputusan majelis hakim yang dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan.  

“Majelis hakim telah mengabaikan prinsip hukum dan fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, PT GPU tidak memiliki dasar hukum atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan,” ujar Adnial, Jumat.

BACA JUGA:Korban Malapraktik Oknum Bidan di Palembang hingga Menyebabkan Kebutaan Open Donasi Biaya Pengobatan

BACA JUGA:Isa Zega Bikin Pengakuan Mengejutkan, Tegaskan Dirinya Bukan Transgender: Mami Perempuan

Ia juga menekankan bahwa kepemilikan HGU atas nama PT SKB telah diakui secara hukum sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024 tertanggal 2 Desember 2024.  

Seperti diketahui, bahwa hasil putusan Kasasi MA tersebut, menolak permohonan Kasasi yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan PT GPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: