Gagal Jual Sabu dengan Modal Rp500 Ribu, Pria di Prabumulih Keburu Diringkus Polisi

Gagal Jual Sabu dengan Modal Rp500 Ribu, Pria di Prabumulih Keburu Diringkus Polisi

Gagal Jual Sabu dengan Modal Rp500 Ribu, Pria di Prabumulih Keburu Diringkus Polisi.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Setelah dilakukan intograsi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang dibelinya dari Ag (DPO) seharga Rp500 ribu dan rencananya akan dijual oleh tersangka. 

"Selanjut tersangka berikut barang-bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," sambungnya. 

BACA JUGA:Residivis Diringkus, Mengaku Jual Sabu Milik Napi Mata Merah

BACA JUGA:Satu Keluarga Asal OKI Jual Sabu di Belitung Timur Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. 

Tanpa hak atau melawan hukum memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. 

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. (chy)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: