PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!

PNS dan PPPK Resmi Miliki Pakaian Dinas Terbaru, Ini Ketentuannya!

PNS dan PPPK resmi miliki pakaian dinas terbaru, ini ketentuannya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Lanjutan Seleksi SKB CPNS 2024, Kemenkumham Sumsel Gelar Tes Kesamaptaan Bagi Peserta SLTA di Jakabaring

Yaitu tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada

Acara Kenegaraan dan Acara Resmi. 

Maka ditetapkan pakaian dinas terbaru bagi PNS dan PPPK yaitu:

BACA JUGA:288 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Seleksi Kompetensi Bidang SKB Kesamaptaan dan Praktik Kerja

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda Babel, Bahas Persiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024

Hari senin

 

PNS dan PPPK mengenakan pakaian dinas atasan putih dan bawahan gelap sopan dan rapi.

 

Hari selasa hingga Jumat

PNS dan PPPK mengenakan pakaian dinas warna bebas selama sopan dan rapi serta menyesuaikan dengan lingkungan kerja.

Dimana aturan ini ditetapkan pada surat edaran nomor 15 tahun 2024 tentang pakaian kerja pegawai di kementerian pendidikan dasar dan menengah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: