Gubernur Sumsel Umumkan Kenaikan UMP dan UMSP 2025, Upah Naik 6,5 Persen demi Kesejahteraan Pekerja
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, mengumumkan kenaikan UMP dan UMSP 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan.--
Elen juga menambahkan bahwa rata-rata UMP di Sumsel saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang tercatat sekitar Rp 3,3 juta.
"Sumsel memiliki upah yang lebih tinggi, bahkan dibandingkan dengan beberapa provinsi lain seperti Jawa Tengah yang rata-ratanya lebih rendah. Dengan adanya kenaikan ini, kami berharap kesejahteraan masyarakat semakin baik," jelasnya.
Untuk UMSP, Sumsel menetapkan tiga sektor yang memiliki karakteristik dominan di provinsi tersebut, yakni sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin. Ketiga sektor ini mengalami kenaikan menjadi Rp 3.737.424.
BACA JUGA:NeoJapan Sampai Geleng Kepala, Kerja Di Jepang Yogi Bawa Kebiasan Judol Parah Dari Tanah Air
Elen menjelaskan bahwa penetapan sektor-sektor ini disesuaikan dengan karakteristik ekonomi Sumsel, yang memang memiliki dominasi pada ketiga sektor tersebut.
Penetapan UMP dan UMSP Sumsel tahun 2025 ini sudah mengikuti pedoman yang ada serta memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, prosesnya juga melibatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, yang berfungsi untuk menyelaraskan kepentingan pekerja dan perusahaan serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
"Kami telah mengikuti pedoman yang ada, ketentuan yang ada dan sudah berkonsultasi dengan Kemenaker. Tentu saja, kami berharap dengan adanya kebijakan ini, tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga mendorong produktivitas kerja yang lebih tinggi," tambah Elen.
BACA JUGA:Melirik Peluang Ayah dan Anak Dalam Pilkada 2024, Mawardi Terancam Gagal, Panca Bakal Melenggang
BACA JUGA:2 Pasutri Maju Pilkada 2024, Suami Berpotensi Melenggang Istri Terancam Gagal
Pj Gubernur Sumsel juga menegaskan bahwa UMP yang baru ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP yang baru dilarang untuk menurunkan atau mengurangi besaran upah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumsel, Deliar Rizqon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan UMP dan UMSP tahun 2025.
Deliar juga menginformasikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi.
"Kami telah melaksanakan rapat penghitungan UMP dan UMSP Sumsel Tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Provinsi, dan keputusan ini sudah disesuaikan dengan ketentuan dan karakteristik wilayah Sumsel," pungkas Deliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: