Ini Bocoran Pembelaan Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukuman Mati, Puguh Bantah Ikut Membunuh

Ini Bocoran Pembelaan Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukuman Mati, Puguh Bantah Ikut Membunuh

Bocoran pembelaan pembunuh bos toko bangunan di OKI terancam hukuman mati, terdakwa Puguh bantah ikut membunuh.--

OKI, SUMEKS.CO - Ini bocoran pembelaan pembunuh bos toko bangunan di OKI yang terancam hukuman mati, terdakwa Puguh membantah ikut membunuh.

Penasihat hukum terdakwa, Noviyanto SH mengatakan kliennya Puguh Nurrohman alias Puguh (27) tak ikut membunuh bos toko bangunan di OKI itu. 

"Terdakwa Puguh ini hanya menstop mobil korban dan tidak ikut membunuh,” ujarnya.

Bocoran pembelaan itu disampaikan Noviyanto usai sidang tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Putri Bos Toko Banguan OKI Tegaskan Vonis Mati Tak Mengembalikan Ayahnya, Tapi Utang Nyawa Harus Dibayar Nyawa

BACA JUGA:Terungkap 3 Fakta Ini Membuat 2 Pembunuh Bos Toko Bangunan Di OKI Terancam Hukum Mati Menurut Jaksa Penuntut

Sedangkan pengajuan pembelaan kedua terdakwa (pledooi) akan disampaikan minggu depan.

"Pledoi kita sampaikan nanti secara tertulis, ini menjadi hak terdakwa jadi tidak bisa dihilangkan," tegasnya.

Puguh, lanjut Noviyanto SH, punya hal-hal yang meringankan dirinya.

“Yang berencana melakukan pembunuhan itu terdakwa Alim dan ini sudah diakui Alim," jelasnya.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Belum Siap, Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Ditunda

Selain pembelaan itu, kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama di persidangan.

Sebelumnya, putri bos toko banguan di OKI tegaskan bahwa vonis mati pada 2 pembunuh ayahnya tidak akan mengembalikan ayahnya, namun utang nyawa memang harus dibayar dengan nyawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: