KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura Terbukti Langgar Kode Etik, Tapi Kok Putusannya Seperti ‘Kartu Kuning’ Doang
KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura terbukti langgar kode etik tapi kok putusunnya seperti ‘kartu kuning’ doang. foto: ilustrasi.--
KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura Terbukti Langgar Kode Etik, Tapi Kok Putusannya Seperti ‘Kartu Kuning’ Doang
MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura terbukti langgar kode etik, tapi kok putusannya seperti ‘kartu kuning’ doang.
Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengabulkan sebagian pengaduan pengadu Siti Haryani, calon anggota PPS yang punya niali sama dengan Haryani.
Yaitu sama-sama dapat poin 35 dengan perserta lainnya Adi Bastia.
Pelapor Haryani akhirnya tak lulus, sedangkan Adi Bastia dinyatakan lulus.
BACA JUGA:Besok, 5 Komisioner KPU Ogan Ilir Jalani Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel
Siti Haryani akhirnya mengadu ke Bawaslu, namun mentok Bawaslu menilai laporan tidak memenuhi materil.
Siti Haryani akhirnya lanjut melapor ke DKPP.
Alhasil DKPP mengabulkan aduan Siti Haryani hanya sebagian.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap 5 komisioner KPU Mura, menjatuhkan sanksi terhadap 3 orang anggota Bawaslu Mura.
BACA JUGA:Tok Tok Tok, DKPP Akhirnya Pecat Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU RI Atas Kasus Asusila
BACA JUGA:MANTAP! DKPP Sumsel Sebut Persediaan Hewan Kurban Capai 27.000 Ekor
Mantan Ketua KPUD Muratara Agus Mardiyanto imengomentari putusan DKPP ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: