KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura Terbukti Langgar Kode Etik, Tapi Kok Putusannya Seperti ‘Kartu Kuning’ Doang

KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura Terbukti Langgar  Kode Etik, Tapi Kok Putusannya Seperti ‘Kartu Kuning’ Doang

KPU Musi Rawas dan Baswalu Mura terbukti langgar kode etik tapi kok putusunnya seperti ‘kartu kuning’ doang. foto: ilustrasi.--

Adapun komisioner KPU Kabupaten Ogan Ilir yang akan di sidang DKPP, yakni, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, dan empat anggotanya, Rusdi Daduk, Arbain, Roby Ardiansyah, serta Yahya.

Perkara ini berawal dari dugaan KPU Kabupaten Ogan Ilir yang meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS yang terindikasi terafiliasi dengan partai politik berdasarkan data dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: