Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru

Kejari OKI lakukan pengembangan kasus dugaan korupsi Panwaslu OKI, kemungkinan ada tersangka baru. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Terkait hal itu, Kejari OKI tetap maksimal dalam melakukan pendalaman dengan pengembangan-pengembangan pada kasus ini.
"Kemarin kita telah tetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi Panwaslu OKI, tetapi tetap lakukan pengembangan terhadap fakta-fakta yang ada," kata Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus Eko Nurlianto SH, Selasa 10 Desember 2024.
Dijelaskan Kasi Pidsus melalui Jaksa Penyidik, Tria Hadi Kusuma SH MKn, terkait dengan telah ditetapkannya dua tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini apabila telah lengkap akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Pemberkasan Perkara Panwaslu OKI Siap, Masih Menunggu Hasil Resmi Hitungan Auditor
"Pada perkara ini jelas tetap dilakukan pendalaman terhadap fakta-fakta. Jadi apabila ada fakta baru maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru," jelas Tria didampingi Kasubsi Penuntutan, Rizqy Indah SH.
Diungkapkan Tria, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI ini, kedua tersangka telah melakukan penyimpangan pada anggaran Panwaslu OKI tahun 2017-2018.
"Di kasus ini mulai dari awal Kejari OKI dari pra penyelidikan, penyelidikan dan juga penyidikan hingga ditetapkannya tersangka tentu kami berdasarkan pencermatan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir.
BACA JUGA:Kejari Periksa Tirta Arisandi Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Penetapan kedua tersangka itu adalah Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu, Kabupaten OKI tahun periode 2017-2018.
Kemudian tersangkaTirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu, Kabupaten OKI tahun Periode 2017-2018.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: