Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan, Kapan Putusan Akhir?
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jalani sidang tuntutan hari ini--
SUMEKS.CO - Harvey Moeis kembali melanjutkan sidang terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada Senin 9 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kabarnya putusan akhir bakal dibacakan sebelum tahun baru 2025.
Pada kesempatan tersebut, Harvey Moeis menegaskan bahwa dirinya tidak tau apapun soal rekening sang istri.
Menurutnya isi dalam rekening tersebut merupakan hasil kerja keras istrinya selama bergelut di dunia entertain sebagai artis.
BACA JUGA:Sandra Dewi Beri Keterangan Soal Aset dan Barang yang Disita: Itu 100 Persen Hasil Keringat Saya
Dirinya juga membantah terkait isu soal aliran dana ke rekening sang istri.
Menurutnya dia tidak mengetahui tentang rekening tersebut, termasuk adanya deposito senilai Rp3 miliar yang kini menjadi sorotan dalam kasus yang tengah menjeratnya.
Sementara itu perihal rekening yang diblokir, Harvey Moeis juga menyebut bahwa dia tidak pernah tau bahkan tidak pernah mengakses rekening tersebut.
Perihal kehadiran Sandra Dewi dalam sidang hari ini, nampaknya artis 41 tahun itu hanya memantau dari rumah saja karena masih sidang tuntutan.
BACA JUGA:88 Tas Branded Sandra Dewi Ikut Disita Kejagung, Nilainya Fantastis Capai Ratusan Juta, ALAMAK!
Persidangan kali ini agendanya sesuai dengan penetapan majelis hakim pada sidang pekan lalu.
Tidak hanya Harvey Moeis saja, namun beberapa nama lain juga akan menghadapi sidang tuntutan serupa.
Beberapa nama yang ikut terseret kasus ini diantaranya ada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah, turut diadili dalam sidang yang sama.
Selain itu dalam kasus ini juga menyeret sejumlah tokoh dari kluster bos smelter, seperti Thamron alias Aon (CV Venus Inti Perkasa) dan Rosalina (General Manager PT Tinindo Internusa) yang ikut masuk dalam daftar terdakwa.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Jadi Tersangka? Ini Jawaban Kejagung
BACA JUGA:Perjanjian 'Rahasia' Sandra Dewi Selamatkan Diri Kasus Korupsi Timah sang Suami? Apa Itu?
Dalam dakwaan Harvey Moeis disebut mengakomodasi kegiatan pertambangan liat di wilayah IUP PT Timah bersama dengan Mochtar Riza Pahlevi sebagai mantan Dirut PT Timah Tbk.
Keduanya diduga menyepakati skema soal penyamaran aktivitas illegal ini.
Ini sebagai bentuk kerja sama sewa peralatan peleburan timah.
Kemudian untuk menjalankan hal tersebut, Harvey Moeis juga didukung oleh sejumlah smelter diantaranya PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk turut serta.
BACA JUGA:10 Jam Diperiksa Kejagung! Sandra Dewi Tertunduk Lesu dan Irit Bicara, Ada Apa?
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Terancam Diusir dari Apartemen Mewahnya, Sungguh Pilu!
Hasil keuntungan yang diperoleh ini Harvey Moeis meminta pada bagian yang disamarkan sebagai dana CSR dimana menurut Jaksa, Dana difasilitasi oleh Helena Lim sebagai Manager PT QSE.
Kegiatan illegal ini menguntungkan Harvey Moeis dan Helena Lim mencapai Rp 420 miliar.
Saat ini Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Tentunya kasus ini menjadi sorotan publik mengingat telah merugikan negara dengan jumlah yang sangat besar dan juga melibatkan tokoh-tokoh besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: