Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun
Istri Baru Melahirkan, Suami di Lubuklinggau Rudapaksa Adik Ipar yang Baru Berusia 10 Tahun. -Foto Ilustrasi: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com-
Istri pelaku ini memiliki dua orang saudara yang semuanya perempuan, salah satunya korban yang baru berusia 10 tahun.
"Saat mereka berada di rumah orang tua korban itulah korban dilecehkan dan dipergoki oleh saudara korban," terang Bhabinkamtibmas Kelurahan Senalang Bripka Anggw Wijaya.
BACA JUGA:Paman Bejat di OKU Ditangkap Polisi, Rudapaksa Keponakan Sebanyak 3 Kali hingga Hamil 7 Bulan
BACA JUGA:Ayah Bejat di OKU Rudapaksa Anak Kandung, Didorong ke Semak-Semak Saat Antar ke Sekolah
Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku dengan memasukan alat kelaminya ke kemaluan korban.
Saksi pertama yang melihat hal itu langsung melapor ke orang tuanya dan menggerebek aksi yang dilakukan pelaku.
"Kita amankan dan saat diinterogasi keluarga korban, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi itu, dan baru ketahuan semalam," jelasnya.
Lalu pada Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Bripka Angga Wijaya membawa korban dan keluarganya untuk melapor secara resmi ke unit PPA Polres Lubuklinggau dan melakukan visum.
"Tapi dari informasi keluarganya, pelaku melarikan diri membawa anak dan istrinya. Mungkin pulang ke rumah orang tuanya atau ke lain tempat kami belum tahu," jelasnya.
Keluarga berharap setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secepatnya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusuma Wardhana SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan SH didampingi Kanit PPA Aipda Dibya, mengaku belum menerima laporan terkait hal itu.
"Untuk laporan itu saya belum tahu, nanti kita cek terlebih dahulu," katanya singkat. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: