Agus ‘Pria Tanpa Lengan’ Di NTB Bantah Rudapaksa, Perbuatan Itu Suka Sama Suka Cewek Semua Yang Bayar

Agus ‘Pria Tanpa Lengan’ Di NTB Bantah Rudapaksa,  Perbuatan Itu Suka Sama Suka Cewek Semua Yang Bayar

Kasus pria disabililitas dijadikan tersangka, Agus ‘pria tanpa lengan’ di NTB tegas membantah merudapaksa. foto: Kaka Minjos--

Agus ‘Pria Tanpa Lengan’ Di NTB Bantah Rudapaksa,  Perbuatan Itu Suka Sama Suka Cewek Semua Yang Bayar  

NTB, SUMEKS.CO - Agus ‘pria tanpa lengan’ di NTB bantah merudapaksa, perbuatan itu dilakukannya berdua atas dasar suka sama suka. Bahkan si cewek semua yang bayar.  

Konten kreator Kaka Minjos atau Jonir Rahim di akunnya @jonirrahim, juga ikut mengomentari kasus yang sedang viral ini, Senin, 2 Desember 2024. 

“Oh sama-sama tidak memberontak, menikmati perk*saan kok begitu,” ujar Kaka Minjos keheranan.

Kaka Minjos juga mengutip keterangan Agus disalah satu wawancara. 

BACA JUGA:Pria Tanpa Lengan Di NTB Itu Jelas Tak Bisa Lepasin Celana Sendiri Kok Bisa Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa

BACA JUGA:Pria Tanpa Lengan Dipolisikan Merudakpaksa Mahasiswi Cantik, Banyak Yang Tak Percaya Tapi Takutnya Plot Twist

Agus mengatakan, perbuatan “haram” itu dilakukannya atas dasar suka sama suka, tanpa paksaan.

“Kalau saya sih terus terang, melakukan itu terus terang atas dasar suka sama suka, tapi kalau kekerasanm nggak ada gitu, kenapa saya berani, karena si cewek yang pasilitasi kayak dia yang bayar,” urainya.

Bahkan, lanjut Agus, si wanita yang bantu dirinya buka baju, buak celana. “Dan kita pulang pergi baik-baik aja gitu,” sebutnya.

Bahkan saat di dalam tidak ada si cewek memberontak. “Ya nggak ada, bahkan kita nggak ada sama-sama memberontak, kayak biasa,” tandasnya.

Takutnya Malah “Plot Twist” 

BACA JUGA:Pria Tanpa Lengan Di NTB Itu Jelas Tak Bisa Lepasin Celana Sendiri Kok Bisa Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa 

BACA JUGA:Pria Tanpa Lengan Dipolisikan Merudakpaksa Mahasiswi Cantik, Banyak Yang Tak Percaya Tapi Takutnya Plot Twist 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: