Jaga Netralitas, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ingatkan ASN Menjelang Pilkada 2024
Dr. Ilham Djaya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pilkada 2024, demi kepentingan publik yang lebih besar.--
Lebih lanjut, Dr. Ilham Djaya memperingatkan bahwa ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi tegas.
Ia mengingatkan bahwa ASN yang terlibat dalam kegiatan yang mendukung calon tertentu atau berpihak dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Komitmen Pedomani Arahan Menteri Hukum dalam Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya
Dalam hal ini, pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada pemecatan atau hukuman disiplin lainnya, seperti yang tercantum dalam pasal 1 ayat (7), pasal 8 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kepada seluruh pegawai Kemenkumham Sumsel, saya tegaskan dan mewanti-wanti bahwa jika ada yang berniat untuk tidak menjaga netralitas, maka mereka bisa saja diberhentikan atau dikenakan hukuman lainnya. Kita harus mematuhi ketentuan dalam peraturan yang ada," tegas Ilham Djaya.
Selain itu, penegasan mengenai netralitas ASN juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
SKB ini ditandatangani oleh beberapa pihak, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:Semangat Kepahlawanan Mewarnai Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kanwil Kemenkumham Sumsel
BACA JUGA:Wujudkan Kota Sadar Hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel Bentuk 6 Kelurahan Sadar Hukum di Palembang
Ilham Djaya juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia menegaskan agar ASN tidak terlibat dalam kampanye atau sosialisasi kandidat dengan cara apa pun di media sosial.
Hal ini termasuk dalam bentuk posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi tanda suka (like) terhadap konten yang bersifat politis.
“Penggunaan media sosial harus hati-hati dan bijak. Jangan sampai media sosial dijadikan sarana untuk kampanye atau mendukung calon tertentu. Kita harus menjaga profesionalisme sebagai abdi negara,” ujar Ilham Djaya.
BACA JUGA:Dorong Transformasi Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 7 Pejabat Baru di Palembang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: