Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI

Manfaatkan Tempat Penginapan dan Aplikasi MiChat, Pelaku TPPO di Kayuagung Diungkap Polres OKI

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di penginapan Gita Home Kayuagung diungkap Polres OKI. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Diterangkan Kasat Reskrim, untuk penangkapan pelaku ini bermula dari seorang tamu mendatangi RI pada Selasa, 5 November 2024, pukul 22.00 WIB lalu. 

Yaitu untuk memesan PSK. RI kemudian menawarkan korban NA kepada tamu tersebut. Tak lama setelah transaksi selesai, polisi yang telah mengintai lokasi langsung mengamankan RI di kamar nomor 207.

BACA JUGA:Kadiv Keimigrasian Babel Gencarkan Pengawasan dan Layanan E-Paspor Tanjung Pandan Demi Cegah TPPO dan TPPM

BACA JUGA:Penyambutan 6 Remaja Asal Ogan Ilir Korban TPPO di Kamboja Berlangsung Haru, Wabup Tak Ingin Kejadian Berulang

"Anggota kami yang sudah mengintai langsung saja menangkap pelaku," ucap Kasat Reskrim. 

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas TPPO. 

"Kami akan terus memerangi kejahatan ini dan melindungi para korban, terutama perempuan dan anak-anak. Dimana perempuan dan anak-anak yang biasa menjadi korban," tegasnya.

Terkait kasus ini untuk tersangka RI telah ditahan. Atas perbuatannya akan dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

BACA JUGA:Ngadu ke Jokowi-Prabowo, 6 Remaja Asal Ogan Ilir yang Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan Bupati

BACA JUGA:Hindari TPPO, Disnakertrans OKI Ingatkan Masyarakat Bekerja ke Luar Negeri Harus Prosedur Resmi

Kapolres OKI mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang dan prostitusi online demi mencegah semakin meluasnya praktik tersebut. Khususnya di wilayah hukum Polres OKI. 

Dimana atas kasus ini telah ditangani secara intensif oleh unit Reskrim Polres OKI. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: