KEBONGKAR Tilep Duit Nakes Kepala Puskesmas di Linggau Buru-buru Kembalikan Uang, Kasus Distop Netizen Protes!

KEBONGKAR Tilep Duit Nakes Kepala Puskesmas di Linggau Buru-buru Kembalikan Uang, Kasus Distop Netizen Protes!

Oknum kepala puskesmas di lubuk linggau buru-buru kembalikan uang kasus dihentikan netizen protes. foto: ilustrasi.--

SUMEKS.CO, LINGGAU - Ketahuan tilep duit Nakes, oknum kepala Puskesmas di kota Linggau, Sumsel buru-buru kembalikan uang. Alhasil kasusnya dihentikan? Netizen pun protes!   

Kabar penghentian kasus oknum kepala Puskesmas ini juga diunggah akun fb @info kriminal Linggau dan ramai menuai protes netizen:

“Tula zaman sekarang asak ado duit aman la itu, bukan keran bae pacak di sumpel sumur pacak di sumpal,” komentar akun @Ujang.

“Nah nah, Ngapo dihentikan tuh? Harusnyo hukum tetap berjalan biar ado efek Jera nyo,” cetus Supriyatno Suganda.

“Hukum yang membingungkan,” kata Ashabul Kahfi 

BACA JUGA:Heboh! Paslon Foto Bareng di Puskesmas dan Camat Dampingi Paslon dalam Bantuan Korban Kebakaran

BACA JUGA:Tak Disangka, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pegawai Puskesmas Prabumulih Barat Ternyata Suami Sendiri

“Wai sampai segitunya makan duet, kan manlah temuntah sakit malu pulo, duet di balek... Tapi sanksi tetap diberikan doank... Jangan diam aja hukum,” kritik akun @maryani iya.

“Terus kelanjutannya gimana, ada sanksi nya gak? Walaupun uang dikembalikan harusnya ada sanksinya dong jangan hanya clear begitu aja, nanti ngelakuin hal yg serupa lgi,” cetus @Rasya Kurniawan.

“(Kasusnya) dikembalikan ke pemerintah daerahnyo,” jawab admin @info kriminal Linggau atas pertanyaan @Rasya Kurniawan.

Seperti diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau menemukan pemotongan dana pembayaran honor tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Citra Medika, di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kamis, 21 November 2024.

Kerugian akibat perbuatan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi itu mencapai hingga Rp323 juta

Uang itu dari anggaran pembayaran nakes selama rentang waktu tahun 2023 hingga 2024 

BACA JUGA:Heboh! Paslon Foto Bareng di Puskesmas dan Camat Dampingi Paslon dalam Bantuan Korban Kebakaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: