Gercep, Respon Aduan Eks Petugas Lapas Tanjung Raja Admin Gerindra Dinilai Tokcer Jadi Sentra Aduan Wong Cilik
Gercep respon aduan eks petugas Lapas Tanjung Raja admin Gerindra dinilai tokcer jadi sentra aduan wong cilik. foto: TIN_HR (tin_hr6) --
Setelah melaksanakan rehabilitasi yang kedua kalinya, pegawai atas nama Robby Adriansyah kembali melaksanakan tugas dan ditempatkan sebagai staf umum, namun selama ditempatkan di staf umum yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja tanpa keterangan selama 67 hari berturut-turut.
"Terhitung tanggal 3 Januari 2024 sampai 23 Maret 2024, sehingga yang bersangkutan diperiksa oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI atas dugaan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan," jelasnya.
Berdasarkan surat keterangan dirawat yang dikeluarkan oleh dr. Abdullah Sahab, Sp.KJ, MARS Dengan nomor surat :441.3/ /RS.ERBA.04/2024 atas nama Robby Adriansyah No.Reg 08 24 14 tanggal 25 Maret 2024 menerangka, bahwa memang benar nama tersebut pernah di Rawat di Rs.Ernaldi Bahar dari tanggal 23 Maret 2024-25 Maret 2024.
Selanjutnya untuk memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan dimutasi ke Rupbasan Baturaja Sumsel.
BACA JUGA:Berikan Arahan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kalapas Tanjung Raja Minta Jajarannya Lakukan Ini!
BACA JUGA:Berdoa Turun Hujan, Lapas Tanjung Raja Gelar Sholat Istiqa
Adapun terkait video tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti. Pada saat setelah menerima informasi, Kalapas langsung memerintahkan Ka KPLP untuk dilakukan razia pada kamar tersebut.
Pada saat itu ditemukan satu buah HP, kabel charger dan kabel-kabel yang berisiko dengan kelistrikan di blok hunian.
Warga binaan yang memiliki handphone tersebut sudah di berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, serta dipindahkan ke Lapas lain.
Dikatakan Kalapas, untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah konkret memastikan agar kejadian serupa tidak terulang.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmikan Program Bebas Peredaran Uang dan Wartelsus Lapas Tanjung Raja
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Tanjung Raja, Kakanwil Kemenkuham Sumsel Ingatkan Hal Penting kepada Petugas Lapas
Langkah-langkah meliputi razia gabungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan melakukan penyitaan barang yang dilarang di Lapas.
"Kami telah melakukan razia di dalam Lapas dan menyita barang-barang yang tidak sesuai dengan aturan. Dan sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami juga telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kejadian ini," ucap Kalapas.
"Kejadian ini telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: