Begini Akibat Antusias Publik Sambut Program 'Lapor Mas Wapres'
Begini Akibat Antusias Publik Sambut Program 'Lapor Mas Wapres'--
Diharapkan dengan Lapor Mas Wapres lebih banyak keluhan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti dengan lebih cepat.
Keberhasilan program ini, menurut Prita, sangat tergantung pada efektivitas penanganan laporan.
Oleh karena itu, Kantor Komunikasi Kepresidenan terus berupaya menyempurnakan sistem yang sudah ada agar setiap laporan yang masuk dapat diteruskan kepada instansi terkait dengan lebih efektif.
BACA JUGA:TEGAS, Wapres Gibran: Tidak Ada Visi Lain Selain Visi Bapak Presiden Prabowo, Kita Harus Sinergi
BACA JUGA:Dokter Tifa Sarankan Syahrini Laporkan Akun Fufufafa ke Wapres Gibran, Buntut Cuitan Pengen Susunya
Respon Positif dari Masyarakat
Sejak pembukaannya pada tanggal 11 November 2024, posko pengaduan "Lapor Mas Wapres" yang dikelola oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah menerima ratusan laporan dari masyarakat.
Posko ini terbuka baik secara online maupun offline, memberikan akses bagi masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk yang berada di luar Jakarta.
Bagi warga di Jakarta, mereka dapat langsung datang ke kantor Wakil Presiden yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat.
Sedangkan bagi mereka yang berada di luar Jakarta, pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Lapor Mas Wapres 081117042207.
Gibran, melalui akun media sosialnya, mengumumkan bahwa pengaduan melalui WhatsApp akan dibuka untuk umum mulai 11 November 2024.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 296 laporan yang masuk hanya dalam kurun waktu empat hari.
Potensi dan Tantangan di Depan
Melihat antusiasme publik yang tinggi, program "Lapor Mas Wapres" berpotensi menjadi platform penting dalam memperkuat keterlibatan masyarakat dengan pemerintah.
Namun, keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh jumlah laporan yang masuk, tetapi juga oleh kecepatan dan ketepatan respons pemerintah dalam menangani keluhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: