Selain Kadis DLHP, Penyidik Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan Turut Periksa Karo Pemerintahan Pemprov Sumsel
Selain memeriksa saksi-saksi penyidik Kejati Sumsel juga melakukan Gian geledah sita dalam kasus korupsi jual aset YBS Mayor Ruslan Palembang--
BACA JUGA:3 Terpidana Korupsi Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang
"Menurut catatannya juga, sejauh ini sudah ada lebih dari 35 nama yang dipanggil dan diperiksa tim penyidik," sebut Vanny.
Selain memeriksa puluhan nama sebagai saksi, lanjut Vanny tim penyidik juga telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan lainnya seperti beberapa kali melakukan penggeledahan.
--
Iapun kembali mengimbau, khususnya nanti kepada sejumlah nama untuk koorperatif baik untuk hadiri pemanggilan pemeriksaan hingga menjawab pertanyaan yang diajukan tim penyidik.
"Agar perkara ini terang benderang, dan menguatkan alat bukti serta mengetahui siapa-siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 12 November 2024 lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan upaya hukum pemeriksaan Kadis DLHP Sumsel berinisial HA sebagai saksi.
Selain Kadis DLHP Sumsel, disaat bersamaan juga turut memeriksa satu nama lainnya yaitu honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2017 berinisial G.
Keduanya, diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel dari pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 20 pertanyaan.
Dalam penyidikan korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di jalan Mayor Ruslan Palembang, tim penyidik juga melakukan upaya hukum penyitaan terhadap objek tanah.
Pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan, yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.
Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik dibelakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: