Gadis Dibawah Umur Tersangka Usai Dapat Video ‘Burung Atraksi’ di Padang Sidempuan Berujung Didamaikan
Gadis dibawah umur tersangka usai dapat video ‘burung atraksi’ di Padang Sidempuan berujung didamaikan--
SUMEKS.CO - Gadis dibawah umur RSP (14) tersangka usai dapat video ‘burung atraksi’ di Padang Sidempuan berujung didamaikan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna membenarkan terjadinya perdamaian itu.
“Mediasi melibatkan dinas perlindungan anak, lembaga perlindungan anak, tokoh adat dan agama, anak dan ortunya hadir,” ungkap Kapolres.
Para pihak, kata AKBP Wira Prayatna, sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan yang akan menuju pada penyelesaian restorative justice.
Tampak pada video yang beredar di media sosial Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna bersama keluarga dan pemerintah daerah saat mediasi kasus penyebaran video tak senonoh hingga berujung penetapan tersangka.
Pihak keluarga RSP (14), gadis yang masih dibawah umur dan pihak MRST (17) sepakat damai dan cabut laporan.
Polres Padangsidimpuan menghentikan kasus penyebaran video tak senonoh melibatkan SRP, remaja perempuan 14 tahun dan MRST, remaja 17 tahun, anak ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan yang sempat heboh.
Penghentian kasus setelah kedua belah pihak yang sebelumnya saling lapor dan sama-sama berstatus tersangka sepakat berdamai, serta mencabut laporannya dari Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, mediasi berlangsung berjam-jam sejak pukul 09:00 WIB tadi hingga sore dihadiri pemerintah setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, anak gadis 14 tahun di Padang Sidempuan dijadikan tersangka karena diduga menyebarkan video ‘burung atraksi’ kiriman pria dewasa 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: