Begini Peran 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi yang Ditangkap di Luar Negeri
Peran 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi yang Ditangkap di Luar Negeri.-Foto: dokumen/sumeks.co-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Polisi Kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus perjudian online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 10 November 2024 malam.
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan.
Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Gaya Hedon Dipertontonkan Pasutri Staf Komdigi, Hasil Uang Haram Bekingi Bandar Judol?
"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira kepada wartawan, Minggu malam.
Adapun peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi.
Peran 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.
Sementara sambung Wira, untuk tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka.
BACA JUGA:KPAI Apresiasi Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Kemkomdigi dalam Kasus Judi Online
Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: