Kejari Palembang Klaim Masih Rampungkan Berkas Reyhan Calo Tanah Penerima Gratifikasi Kasus Korupsi PTSL 2019

Kejari Palembang Klaim Masih Rampungkan Berkas Reyhan Calo Tanah Penerima Gratifikasi Kasus Korupsi PTSL 2019

Kejari Palembang Klaim Masih Rampungkan Berkas Reyhan Calo Tanah Penerima Gratifikasi Kasus Korupsi PTSL 2019--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, klaim masih rampungkan berkas Reyhan tersangka korupsi calo penerbitan sertifikat PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019.

Demikian dikatakan Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, saat dikonfirmasi mengenai tahap II penyerahan dua tersangka Asna Ipah dan Kartila dan barang bukti, Jumat 8 November 2024.

Diterangkan Fachri, dalam penyidikan kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL 2019 menjerat tiga orang tersangka yaitu Asna Ipah dan Kartila yang mana keduanya berkas penyidikan telah rampung dan telah dilaksanakan tahap II.

"Namun, untuk R dari informasi penyidik karena baru ditetapkan sebagai tersangka maka tahapnya saat ini masih upaya melengkapi berkas perkara penyidikan sebelum tahap II," terang Fachri.

BACA JUGA:Calo Tanah Penerima Gratifikasi Penerbitan PTSL 2019 Resmi Ditahan Kejari Palembang

BACA JUGA:Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Kartila Resmi Menyandang Status Tersangka Korupsi PTSL 2019

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera rampung dan bisa dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," tambahnya.

Diketahui sebelumnya pada awal bulan Oktober 2024 lalu, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapakna satu orang tersangka baru bernama Reyhan dalam kasus korupsi penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019 pada BPN Kota Palembang.


--

Saat gelar rilis penetapan tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menyebutkan modus dari tersangka Rehan adalah oknum calo alias broker dari kepengurusan sertifikat tanah PTSL.

Adapun luasan lahan yang diusahakan kepengurusan secara ilegal oleh tersangka Reyhan yaitu sekitar 200 hektare, yang berada di Keramasan Kertapati Palembang.

Penetapan tersangka tersebut telah berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Kepala Kejari Palembang dengan nomor TAP-14/L.6.10/Fd.2/10/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

Lebih rincinya, bahwa tersangka Reyhan merupakan penghubung dua tersangka sebelumnya dalam membuat membuat dokumen pendukung secara ilegal pada program PTSL tahun 2019.

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: