Polisi Bekuk Kawanan yang Bawa Kabur Motor Kurir dan Puluhan Paket di Palembang, 2 Rekannya Terus Diburu
Satu kawanan pelaku curanmor yang membawa kabur motor milik kurir dan puluhan paket diringkus.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah seorang komplotan pelaku maling motor milik kurir dsn puluhan paket di Kota PALEMBANG yang terjadi sepekan lalu, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukarami Polrestabes PALEMBANG.
Seorang tersangka tersebut ialah Deni warga Jalan Suka Bangun, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Tersangka diamankan bersama barang bukti belasan paket milik customer perusahaan korban yang belum sempat diantarkan.
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan melalui Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan mengatakan bahwa seorang tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Terulang Lagi, Motor Milik Kurir Paket di Palembang Jadi Sasaran Pelaku Curanmor
BACA JUGA:Iri Hati Orderannya Lebih Banyak, Kurir Paket di Palembang Ditinju Oleh Rekan Seprofesi
"Pelaku beserta barang bukti lainnya sudah kita amankan di Polsek Sukarami Palembang," ungkap Deni, Kamis 7 November 2024.
Dijelaskan, barang bukti yang berhasil disita meliputi satu lembar STNK sepeda motor BG 6292 ABT, satu helai kaos singlet, satu pasang sepatu wanita, satu buah sprei warna hitam, empat hijab warna coklat, satu buah sprei biru putih, satu sarung bantal, satu kotak binder clips, satu paket roller Vario, satu paket per VSR, dan satu buah per CVT.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BG 6292 ABT." Imbuh Deni.
"Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian ini, berinisial IT dan Yen, masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian dan terus kita buru," ujarnya.
BACA JUGA:Ngakak! Kurir Paket Dapat Order Kirim Perahu Hingga Pagar Rumah.
BACA JUGA:Residivis Curi Tas Berisi Uang dan Handphone Milik Kurir Paket Online
Polrestabes Palembang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan
"Tersangka kasus curanmor yang kini berhasil diamankan dengan ancaman Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan." Jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: