2 Petani di Muratara Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Dapur Kontrakan

2 Petani di Muratara Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Dapur Kontrakan

2 Petani di Muratara Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Polisi Temukan Sabu di Dapur Kontrakan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

MURATARA, SUMEKS.CO - 2 orang petani di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) nyambi menjadi kurir narkoba.

Pelaku diringkus oleh petugas opsnal Satres Narkoba Polres Muratara karena pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Tersangkanya yakni Rasuma (33) ditangkap bersama rekannya Ibrahim (34) saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Pasar Surulangun.

Keduanya merupakan buruan polisi setelah menerima laporan warga di sekitar tempat keduanya tinggal yang mengakui resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.       

BACA JUGA:Tangkap Kurir Narkoba Sungai Ceper, Tim Macan Komering Polres OKI Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78

BACA JUGA:Awalnya Dapat Gratisan, Ujungnya Ketagihan, Pengguna-Kurir Narkoba Asal PALI Diringkus di Prabumulih

Para pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba. 

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu-sabu dengan berat total 29,93 gram. 

"Penangkapan terhadap keduanya ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di salah satu kontrakan di Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Narkoba Iptu Marhan, Rabu 6 November 2024.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi, tim gabungan Satresnarkoba Polres Muratara dan Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung menggerebek keduanya.

BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Amankan 6 Kurir Narkoba, Barang Bukti yang Disita Selamatkan 5.000 Anak Bangsa

BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Betung Ditangkap di Jalan Kebun Sayur Palembang, Polisi Amankan 5,3 Kilogram Sabu

"Barang bukti narkoba ditemukan di kontrakan dan menemukan sabu di dapur, tepatnya di atas meja dekat rak piring. Tersangka Rasuma mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya," terang Iptu Marhan. 

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rawas Ulu yang selanjutnya diserahkan ke penyidik Satnarkoba Polres Muratara untuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: