Atur Lalu Lintas hingga Beri Teguran Pengendara yang Lakukan Pelanggaran

Atur Lalu Lintas hingga Beri Teguran Pengendara yang Lakukan Pelanggaran

Atur Lalin hingga Beri Teguran Pengendara yang Lakukan Pelanggaran di Simpang OPI Jakabaring.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Mengantisipasi kemacetan di simpang OPI, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

Anggota Satlantas Polres Banyuasin melakukan pengaturan arus lalu lintas, dengan menempatkan personel di lokasi tersebut.

Alhasil kemacetan di wilayah tersebut dapat terurai oleh anggota Satlantas Polres Banyuasin.

"Kita siagakan personil di simpang OPI tersebut, untuk mengatur arus lalu lintas," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Lantas AKP Bambang Wiyono, Kamis 7 November 2024.

BACA JUGA:Siap-siap, Pemkot Bakal Berlakukan Ganjil Genap untuk Urai Kemacetan di Palembang

BACA JUGA:Kemacetan Akibat Angkutan Batubara di Muara Enim: Masyarakat Terpaksa Menandu Jenazah di Bahu Jalan

Tentunya kemacetan yang acap kali terjadi baik itu jam sibuk dan akhir pekan dapat teratasi oleh anggota Satlantas Polres Banyuasin.

Tidak hanya mengatur arus lalu lintas, anggota Satlantas Polres Banyuasin yang bertugas di Pos Lantas OPI tersebut.

Juga memberikan arahan dan melakukan penertiban terhadap pengguna jalan yang melanggar seperti tidak memakai helm, spion dan tidak memiliki dokumen kendaraan.

"Kita juga sering berikan himbauan kepada pengendara. Jadi tidak hanya sanksi berupa tilang," tukasnya.

BACA JUGA:Diskusi Strategi, PJ Walikota Ajak Danrem 044/Garuda Dempo Urai Kemacetan Palembang

BACA JUGA:Terjadi Kemacetan dan Kepadatan Arus saat Uji Coba Contraflow, Kasat Lantas Palembang Ungkap Penyebabnya

Abdulah warga Jakabaring mengapresiasi adanya pos Lantas OPI tersebut, karena sangat membantu masyarakat untuk tertib berlalu lintas. "Sangat membantu pak," ujarnya.

Seperti mengingatkan anak anak sekolah yang melanggar lalu lintas seperti tidak pakai helm dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: