Kejanggalan Dugaan Pembakaran Mobil Milik Advokat, Temukan 3 Tutup Botol Mineral Berbau Pertalite
Pasca viralnya dugaan kasus pembakaran mobil milik seorang advokat di Prabumulih yakni Wisnu Dwi Saputra SH, kini Satreskrim Polres Prabumulih terus melakukan upaya penyelidikan.-Foto: Dian/sumeks.co -
"Atas dasar itulah, kami menilai dalam kasus ini ada kejanggalan," sebutnya mengaku atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp295 juta.
Dalam kesempatan itu pula, Wisnu menerangkan bahwa saat ini dirinya sedang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Kepergok Curi Buah Sawit di Tungkal Ilir Banyuasin, 3 Pelaku Diamuk Massa, Mobil Ikut Dibakar
Lebih lanjut, Wisnu mengaku bahwa kasus yang dia tangani tersebut, tak hanya menyangkut 1 korban melainkan ada beberapa korban.
"Kasusnya sudah 14 bulan ini belum berjalan lagi, padahal saksi, korban dan bukti sudah lengkap," tutupnya meminta kepolisian agar cepat mengungkap kedua kasus tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan korban.
"Yang bersangkutan sudah melapor dan sudah membuat laporan pembakaran," sebutnya.
BACA JUGA:Rumah di Puncak Sekuning Diduga Dibakar, Seorang Wanita Ditemukan Terpanggang di Kamar Mandi
BACA JUGA:Dari Kertas Menjadi Debu, 5.085 Surat Suara Rusak di OKU Timur Dimusnahkan dengan Dibakar
Terkait hal itu, pihaknya pun sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan dan identifikasi serta melakukan integorasi terhadap sejumlah saksi-saksi di lapangan.
"Namun, belum ada indikasi pembakaran dan bisa saja terjadi karena korslet aliran listrik kabel di mobil tersebut," terangnya.
Hanya saja, sambung Kasat. Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi untuk mencari alat bukti pasal 184 KUHP untuk menentukan apakah ada pidana nya atau karena terbakar sendiri oleh karena korsleting.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: