Hasil Sidang Kasus Pembunuh Dante, Anak Artis Tamara Tyasmara, si Pacar Divonis 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana divonis 20 tahun penjara--
SUMEKS.CO – Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante yang merupakan anak artis Tamara Tyasmara divonis 20 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menyatakan bahwa Yudha Arfandi terbukti bersalah.
Yudha Arfandi terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante yang masih berumur 6 tahun.
Momen kebersamaan Tamara Tyasmara dan alm anaknya, Dante--
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum," kata Hakim Ketua membacakan vonis di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 4 November 2024 dikutip dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Segera Jadi Tersangka di Kasus Hotman Paris? Razman Nasution Tes Kesehatan di Bareskrim Jakarta
BACA JUGA:PERANG BERAKHIR? Farhat Abbas 'Melempem' Usai Ditemui Denny Sumargo
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana 20 tahun penjara.
Tentu vonis ini menjadi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU sudah mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.
Tuntutan pidana mati ini diberikan berdasarkan cara Yudha yang dinilai sengaja dan terencana merampas nyawa Dante di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur yang terjadi pada Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Akhirnya, 6 Tahun Menduda Rasyid Rajasa Melamar Tamara Kalla, Siap Ijab Kabul Lagi
Hal yang dianggap sebagai kejahatan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi terhadap korban dinilai sadis dan tidak manusiawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: