PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal
PN Kelas I Palembang bakal menggelar sidang perdana 2 orang pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang meninggal dunia. -Foto: dokumen/sumeks.co -
"Hakim sudah ditunjuk, tiga orang ," katanya.
Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: