Ternyata Begini Strategi Penangkapan Selebgram Alnaura Usai Buron Nyaris 3 Tahun di Luar Negeri

Ternyata Begini Strategi Penangkapan Selebgram Alnaura Usai Buron Nyaris 3 Tahun di Luar Negeri

Ternyata Begini Strategi Penangkapan Selebgram Alnaura Usai Buron Nyaris 3 Tahun di Luar Negeri--

BACA JUGA:Buron 5 Bulan di Jepang, Terpidana Alnaura Terekam Kamera 'Dadah-Dadah' dan Tertawa Saat Ditangkap Interpol

Tidak lupa, ia turut berterima kasih kepada seluruh pihak, seperti pihak Kejaksaan RI, Interpol, Imigrasi hingga pihak Kedutaan Besar RI.

Yang turut membantu proses penangkapan selebgram Alnaura ini, hingga dipulangkan ke Palembang guna melaksanakan eksekusi pidana 2 tahun penjara.

"Sekali lagi untuk DPO pelaku tindak pidana lain lebih baik menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat yang nyaman untuk bersembunyi," tandasnya.

Sebelumnya, Selebgram Alnaura terpidana kasus penipuan investasi bodong yang ditangkap Interpol di Jepang,nsempat-sempatnya promosi usaha Jasa Penitipan (Jastip) saat di giring ke mobil khusus tahanan.


--

Hal tersebut dikatakan terpidana bernama lengkap Alnaura Karima Pramesti, saat ditanya awak media mengenai bagaimana dengan usaha Jastip yang sering Live di medsos saat ini.

"Tunggulah 2 tahun lagi ya, jangan lupa jastipnya," ucap terpidana Alnaura sembari menunjukkan gerakan tangan "sarangheo" ke sejumlah pewarta, Sabtu 26 Oktober 2024 sore.

Dilihat dari akun Instagram @alnauraakpp milik selebgram Alnaura, sudah tidak lagi aktif membuka Jasa Titipan (Jastip) barang-barang berupa tas atau dompet dan lain sebagainya dari luar negeri.

Padahal sehari sebelumnya, masih terlihat status Instagram jastip masih aktif dengan mengunggah beberapa barang-barang tas dan dompet wanita yang tergolong bermerk.

Pun demikian, pada kolom komentar juga tidak diaktifkan lagi oleh admin pemegang akun yang telah memiliki 94,5 ribu lebih pengikut ini.

Usai dilakukan pengecekan kesehatan, selebgram Alnaura kemudian diserahkan Lapas Perempuan Palembang (LPP) Jalan Merdeka guna menjalani masa penahanan sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: