Pelaku Curanmor di Palembang Ini Beraksi Saat Melihat Kunci Kontak Masih Tergantung di Motor
Pelaku curanmor di Palembang ini beraksi saat melihat kunci kontak masih tergantung.-Foto: Reigan/sumeks.co-
Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di TKP, unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka Evan di kediamannya pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Tersangka disangkakan atas tindak Pencurian Biasa. "Pasal yang diterapkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun kurungan," ungkap Harryo.
BACA JUGA:Beraksi di Perumahan Grand Graha Gandaria, Maling Motor di Borang Sako Terekam CCTV
BACA JUGA:Diamuk Massa dan Dituduh Maling Motor saat Kebakaran di Asrama Sekojo, Warga Ini Sewa Pengacara
Ia berharap kepada warga masyarakat Kota Palembang tetap waspada serta jangan terburu saat berada di kawasan publik seperti apotik maupun warung wiralaba sehingga lupa mencabut kontak motor yang sedang diparkirkan.
"Kami masih terus melakukan pengejaran tersangka pelaku tindak Kejahatan agar Kota Palembang nyaman dan aman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: