Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP, 26 Warga Binaan Dapat Peluang Bebas Bersyarat

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sidang TPP, 26 Warga Binaan Dapat Peluang Bebas Bersyarat

Pejabat struktural Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan keterlambatan remisi bagi warga binaan, Jumat 25 Oktober 2024.--

Dalam menjalankan prosedur pemberian hak integrasi, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berpedoman pada Permenkumham No. 16 Tahun 2023, yang merupakan perubahan ketiga dari Permenkumham No. 3 Tahun 2018.

Peraturan ini memberikan acuan lengkap mengenai syarat-syarat pemberian remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat.

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Tingkatkan Efisiensi Anggaran 2025 Lewat Supervisi di Kanwil Kemenkumham Sumsel

BACA JUGA:Lapas Muara Beliti Siapkan Langkah Strategis dalam Rakor Penerimaan dan Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat akan diajukan dalam sidang TPP untuk memperoleh rekomendasi dari anggota sidang sebelum hak tersebut resmi diberikan.

Pemberian hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, bukan sekadar hak yang diberikan kepada warga binaan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembinaan yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjalani masa hukuman dengan persiapan yang lebih matang sebelum kembali ke masyarakat.

Hak ini bertujuan untuk mendukung proses rehabilitasi, sehingga warga binaan dapat menyadari peran mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif pasca pembebasan.

Dalam sidang TPP kali ini, Taufik juga menyoroti adanya 36 warga binaan yang terkait dengan keterlambatan remisi.

BACA JUGA:Kenang Jasa Pahlawan Dalam Rangka Hari Pengayoman Ke-79, Lapas Muara Beliti Gelar Upacara Tabur Bunga

BACA JUGA:Launching Sistem Database Pemasyarakatan 2024 di Lapas Muara Beliti Fokuskan Kesehatan dan Rehabilitasi

Pihaknya menyatakan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan semua warga binaan mendapatkan hak mereka secara tepat waktu dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemberian remisi kepada warga binaan bergantung pada berbagai faktor, termasuk perilaku selama masa tahanan dan kepatuhan terhadap ketentuan pembinaan.

“Setiap warga binaan yang memiliki hak remisi akan dievaluasi dengan cermat untuk memastikan mereka layak mendapatkannya. Apabila terdapat keterlambatan, kami akan menelusuri penyebabnya dan memberikan solusi agar warga binaan tersebut dapat menerima hak mereka sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Taufik.

Sidang TPP yang rutin dilaksanakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti ini menjadi cerminan komitmen Lapas dalam mewujudkan pembinaan yang berkelanjutan dan mendukung rehabilitasi warga binaan.

BACA JUGA:Semarak Meriahkan HUT RI dan HUT Pengayoman Ke-79, Lapas Muara Beliti Gelar Kegiatan PORSENAP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: