Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara
Mahkamah Agung RI telah membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Diri Sera. Kini, Ronald Tannur harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: