Aniaya ODGJ di Jalan Segaran Palembang hingga Meninggal Dunia, Pipit Dihukum 10 Tahun Penjara

Aniaya ODGJ di Jalan Segaran Palembang hingga Meninggal Dunia, Pipit Dihukum 10 Tahun Penjara

Aniaya ODGJ di Jalan Segaran Palembang Hingga Meninggal Dunia, Pipit Dihukum 10 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ikut serta aniaya Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga meninggal dunia, terdakwa Tri Pipit Manda Leke pikir-pikir usai dijatuhi pidana 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Di persidangan yang digelar, Rabu 23 Oktober 2024 terdakwa Pipit bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah dengan mengatakan tidak ikut menganiaya korban bernama Suryanto alias Gondrong diketahui sebagai ODGJ itu.

"Saya mohon keringanan pak, saya tidak bersalah tidak menganiaya gondrong pak," ucap terdakwa Pipit kepada majelis hakim diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha.

Namun, majelis hakim juga memiliki penilaian lain bahwa berdasarkan keterangan saksi dan para terdakwa lainnya yang telah divonis tersebut dulu terdakwa Pipit juga terbukti ikut serta melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:Aniaya ODGJ hingga Meninggal Dunia, Tri Pipit Manda Leke Disidang di PN Palembang

BACA JUGA:Wanita 64 Tahun Meregang Nyawa Usai Ditebas Anak Kandung, Pelaku Disebut Pengidap ODGJ bersama 2 Saudaranya

Dikatakan hakim Noor Ichwan, bahwa terdakwa Pipit telah terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Itu sudah kami pertimbangkan dikurangi 2 tahun dari tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, yang mana sebelumnya penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, tapi itu hak terdakwa untuk menyangkal," kata hakim ketua Noor Ichwan.


--

Hakim Noor Ichwan pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Pipit, agar sebaiknya pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari guna menyatakan sikap terima atau banding.

"Jadi kami berikan kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama juga terhadap penuntut umum, untuk itu terdakwa kembali ke tahanan," tambah hakim Noor Ichwan sebelum menutup sidang.

Diketahui, perbuatan terdakwa Tri Pipit Manda Leke dilakukan bersama rekannya bernama Abdul Rahman alias Dedek yang telah dilakukan penuntutan terpisah dan telah divonis 7 tahun penjara.

Dipersidangan saat itu, Abdul Rahman dihadirkan sebagai saksi, menerangkan awal mula keduanya melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran korban telah mengganggu anak Abdul Rahman saat sedang bermain sepeda.

BACA JUGA:ODGJ di Palembang Bacok Warga, Kriminolog Sebut Selain Bebas Pelaku Hanya Terancam Hukuman Percobaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: