Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Teken Kerjasama Pungutan Pajak Kendaraan dan Mineral Bukan Logam

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Teken Kerjasama Pungutan Pajak Kendaraan dan Mineral Bukan Logam

Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama pajak daerah yang penting bagi pembangunan masyarakat.--

Hendriwan menambahkan bahwa besaran pokok opsi PKB dan opsi BBNKB terutang akan ditetapkan oleh Gubernur dan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SKPD).

Wajib pajak untuk opsi PKB dan BBNKB diwajibkan membayar pajak terutang menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) berdasarkan SKPD yang ditetapkan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Raih Penghargaan Rookie of The Year 2024 dari Kemenko RI

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Gelar Rapat Forkopimda Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB, opsi PKB, BBNKB, dan opsi BBNKB, Hendriwan meminta agar Pemerintah Provinsi bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Sinergi ini termasuk pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB dan BBNKB.

"Prinsipnya, Kemendagri akan mengawal proses persiapan pelaksanaan opsi PKB dan BBNKB, sehingga nantinya penerimaan pajak bisa langsung dipisahkan," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H., dalam laporannya menyebutkan bahwa optimalisasi penerimaan PKB, opsi PKB, BBNKB, dan opsi BBNKB, serta pajak MBLB dan opsi pajak MBLB, akan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Bersama TNI AU dan Kemenko Polhukam, Tuntaskan Konflik Lahan Asrama Haji Palembang

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Ogan Ilir Dilantik 18 September 2024, Pj Gubernur Sumsel Dijadwalkan Hadiri Pelantikan

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa PKB dan opsi PKB, BBNKB, dan opsi BBNKB, pajak MBLB dan opsi pajak MBLB mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan pada tanggal 5 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Edward juga menyampaikan realisasi penerimaan PKB hingga tanggal 30 September 2024 sebesar Rp. 871.179.536.625,00 dari target sebesar Rp. 1.198.685.750.280,00, yang berarti mencapai 72,68%.

Untuk BBNKB, realisasinya mencapai Rp. 813.215.857.625,00 dari target Rp. 1.084.291.212.352,00, atau 75%. Persentase PAD terhadap pendapatan daerah sebesar 75,05%, dengan pajak daerah menyumbang 72,96%, sementara PKB dan BBNKB masing-masing berkontribusi 72,68% dan 75% terhadap pajak daerah.

Dengan langkah ini, diharapkan penerimaan pajak di Sumatera Selatan dapat meningkat, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: