9 Aturan Kampanye Pilkada 2024 yang Wajib Dipatuhi Calon Kepala Daerah, Nomor 6 Terbanyak Dilanggar

9 Aturan Kampanye Pilkada 2024 yang Wajib Dipatuhi Calon Kepala Daerah, Nomor 6 Terbanyak Dilanggar

Aturan Kampanye yang wajib dipatuhi calon kepala daerah mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam Pilkada Serentak 2024--

BACA JUGA:Persiapan Pilkada Serentak 2024, Fokus pada Penyusunan Anggaran dan Naskah Renops Mantap Praja

Zona II : Kota Prabumulih dan Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Lahat dan Empat Lawang.

Zona III : Zona III meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Dalam ketetapan itu, setiap paslon akan mendapatkan kesempatan 7 kali kampanye pada setiap zona.

Sementara, untuk pembagian waktu kampanye, masing-masing paslon diperbolehkan dari pukul 09.00 WIB-18.00 WIB.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pilkada Serentak 2024, Polres Ogan Ilir Latih Personel Lewat Sispamkota

BACA JUGA:Polda Sumsel Jamin Pengamanan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Masing-Masing Wilayah

Sedangkan, untuk lokasi kampanye boleh di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya.

Kendati demikian, saat kampanye masing-masing paslon perlu memperhatikan daya tampung tempat kegiatan untuk menghindari hal yang tak diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: