Perbaikan Jogging Track Kambang Iwak Telan Anggaran Rp3,5 Miliar, K-MAKI Minta APH Dilibatkan Hindari Mark Up

Perbaikan Jogging Track Kambang Iwak Telan Anggaran Rp3,5 Miliar, K-MAKI Minta APH Dilibatkan Hindari Mark Up

K-MAKI Sumsel menyoroti perbaikan jogging track Kambang Iwak (KI) Palembang yang dinilai kurang tepat sasaran.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel menyoroti perbaikan jogging track Kambang Iwak (KI) Palembang yang dinilai kurang tepat sasaran.

Proyek Pemeliharaan jogging track Kambang Iwak Palembang ini menelan anggaran sebesar Rp3,5 Miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun 2024. 

Deputy K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan mengatakan, bahwa pekerjaan ganti lantai jogging track Kambang Iwak berpotensi merupakan bentuk pemborosan anggaran.

Karena, menurut dia, Jogging track yang dibongkar ini masih layak pakai. Sehingga, berpotensi adanya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang A Damenta Janji Tata Ulang Tempat Parkir di Kambang Iwak Saat CFD

BACA JUGA:Terungkap, Pencuri Baterai Aki Simpang Patal Ternyata Pelaku yang Gasak Rambu Lalulintas di Kambang Iwak

"Berdasarkan perhitungan anggaran pelaksanaan, kami menilai terlalu berlebihan dengan anggaran senilai Rp 3,5 miliar yang harusnya lebih murah bila memperbaiki yang  sudah di bangun Tahun 2017 lalu," ungkap Feri, Selasa 22 Oktober 2024. 

Feri bilang, dengan lebar 3 meter dan panjang 800 meter, maka biaya per meternya hanya mencapai Rp1,4 juta. 

Kemudian, ditambah pajak, lantas apa tidak terlalu berlebihan untuk pasangan keramik dan cor beton. 

"Kami meminta APH meneliti penyusunan anggaran biaya pelaksanaan dan spek teknisnya agar tidak terjadi mark up harga," ungkap dia.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Rambu Lalulintas di Kambang Iwak Palembang Viral, Polisi Kejar Kedua Pelaku yang Terekam Video

BACA JUGA:Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Janji Perbaiki Penataan Kambang Iwak

Berdasarkan data LPSE Kota Palembang, proyek senilai Rp3,5 miliar ini di bawah satuan kerja Dinas Perkimtan Palembang. 

Kontraknya terhitung sejak 1 Agustus 2024 setelah melalui proses lelang dan digarap PT Surya Lima Gemilang selaku pihak pelaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: