Sapa Tetangga Saat Berpapasan, Pria di Palembang Ini Malah Dibanting dan Dicekik

Hanya gegara menyapa seorang yang ia kenal, seorang pria malah dianiaya tanpa sebab.-Foto: Reigan/sumeks.co -
Laporan polisi tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: