Mengejutkan! Ribuan Pelamar PPPK 2024 Terverifikasi Tidak Memenehui Syarat Menjelang Penutupan, Apa yang Salah
Ini kesalahan pelamar PPPK 2024, ribuan terverifikasi TMS jelang penutupan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Terkait dengan pas foto, pelamar juga harus memperhatikan ketentuan yang sudah diisyaratkan.
Mengenai pas foto secara umum, instansi pemerintah meminta pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan menggunakan pakaian rapi serta formal.
BACA JUGA:Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024
Tidak dianjurkan untuk mengedit pas foto melalui aplikasi edit yang membuat hasilnya tidak sesuai dengan persyaratan instansi.
Hal tersebut juga berpotensi menjadikannya TMS sehingga membuat kerugian bagi diri sendiri.
2. Penggunaan Materai
Pelamar dilarang untuk menggunakan satu materai tempel atau e-materai pada setiap jenis dokumen yang diminta instansi pemerintahan.
Masing-masing dokumen yang memerlukan materai harus berbeda satu sama lain karena setiap materai memiliki nomor registrasinya masing-masing.
BACA JUGA:Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024
Jangan abaikan ketentuan penggunaan materai ini jika pelamar tidak mau terkena TMS.
3. Melamar pada Instansi Berbeda
Untuk pelamar PPPK 2024 tahap pertama wajib mendaftar pada instansi tempatnya bekerja saat ini.
Jika pelamar tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan malah mendaftar pada instansi lain maka bersiap adanya potensi TMS oleh BKN.
Jadi, itulah yang menjadi 3 kesalahan penyebab utama pelamar terverifikasi TMS. Yakni sudah tercatat sebanyak 3.729 jelang penutupan pendaftaran PPPK 2024.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelamar yaitu tenaga honorer mengeluhkan website SSCASN susah diakses. Padahal waktu pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 mendekati tutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: