Sosialisasi Relokasi Pedagang Pasar 16 Ilir Diperpanjang, Puluhan Personel Sat Pol PP Palembang Masih Berjaga
Sosialisasi Relokasi Pedagang Pasar 16 Ilir diperpanjang, puluhan personel Sat Pol PP Palembang berjaga di lokasi. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Salah satunya ditenggarai lantaran para pedagang merasa memiliki surat berkekuatan hukum lebih tinggi.
Pasalnya, para pedagang merasa masih memiliki surat Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), meskipun pihak) menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) mereka telah habis.
BACA JUGA:Kios Dirusak, Barang Dijarah, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Murka, Bakal Lapor Polisi
BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Datangi Ombudsman Sumsel, Ini yang Dilaporkan
"Kami punya SHMRS yang sah dan itu tidak dihargai mereka. Dalam Undang-undang tidak ada menyatakan HGB hbis sertifikat hak milik juga habis," ungkap Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16, M Alfa, Rabu 16 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: