Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui

Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui

Miris, Lima Jemaah Penganiaya Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Terancam 3 Tahun 6 Bulan Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Miris, 5 orang jemaah dan pengurus Masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang harus menerima pil pahit usai terancam pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

5 jemaah Halim Heryanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria sebelumnya didakwa penuntut umum kasus penganiayaan terhadap korban Andi Irawan usai ketahuan mencuri kotak amal masjid.

Dalam sidang yang digelar Selasa 15 Oktober 2024, kelimanya oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dinilai terbukti bersalah melakukan penganiyaan hingga mengakibatkan korban Andi Irawan meninggal dunia.

Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dalam pertimbangan tuntutan pidana terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

BACA JUGA:Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini

BACA JUGA:Uang Kotak Amal Masjid Berceceran, Pria Kepergok Warga Langsung Sujud Minta Maaf, Katanya Sedang Butuh Uang

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," tegas penuntut umum.

Masih diterangkan dalam petikan amar tuntutan, pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu para terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara hal yang meringankan, lanjut penuntut umum para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan dipersidangan, belum pernah dihukum.


--

"Serta para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai," urai penuntut umum Satrio SH bacakan pertimbangan tuntutan pidana.

Atas tuntutan pidana itu, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya diberikan waktu selama tujuh hari guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.

"Silahkan nanti kalau para terdakwa juga ingin mengajukan pembelaan pribadi sampaikan nanti dipersidangan yang akan digelar pada Selasa pekan depan," ucap hakim ketua sebelum menutup persidangan.

Sebelumnya, Ustad Drs H Umar Said selaku sesepuh masjid Baitul Muwaffaqah bermula kasus pelaku pencurian kotak amal yang berada di daerah Kebun Bunga yang terjadi pada sekira bulan Desember 2023 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: